Rabu, 22 Februari 2012

RESUME: HUKUM PERDATA ISLAM (FIQIH MUAMALAT) oleh MUHAMMAD MUDAKIR



HUKUM PERDATA ISLAM (FIQIH MUAMALAT)

Fiqih muamalah ruang lingkupnya adalah membicarakan harta, kuncinya adalah mendapatkannya tidak dengan menghalalkan segala cara.

Ciri-ciri dalam muamalat ada 3:

1. Kapitalis: yang mana barang itu milikku adalah milikku dan milikmu adalah milikku.

2. Sosialis: yang mana barang itu milikku ya milikku dan milikmu ya milikmu

3. Islam: bahwa dalam barang yang kita milikki ada hak orang lain juga.

Kelemahannya:

1. Dalam kapitalis; dapat menjadikan kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin semakin lebar.

2. Dalam sosialis; tidak adanya keseimbangan dalam sosial kemasyarakatan

3. Dalam Islam; memungkinkan terjadinya keseimbangan dalam sosial kemasyarakatan, karena kita tidak ada pemisahan antara si kaya dan si miskin.

Dalam Islam zakat diberikan bagi orang yang dhu’afa’/fuqara’ serta orang yang mustadh’afin yaitu orang yang dilemahkan oleh sistem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar