Rabu, 22 Februari 2012

RESUME: HUKUM PERKAWINAN ISLAM oleh MUHAMMAD MUDAKIR





HUKUM PERKAWINAN ISLAM

· Pengertian

v Perkawinan adalah terjemahan dari kata nakaha dan zawaja. Kedua kata inilah yg menjadi istilah pokok dalam al-Qur’an utk menunjuk perkawinan. Kata zawaja berarti berpasangan sedangkan kata nakaha berarti berhimpun. Dengan demikian dari sisi bahasa perkawinan berarti “berkumpulnya dua insan yg semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra”.

v Perkawinan pada hakikatnya adalah akad yg diatur oleh agama utk memberikan kebolehan kpd pria dan wanita melakukan hubungan fisik dan membina rumah tangga.

v Perkawinan merupakan suatu akad yg menimbulkan kebolehan hubungan keluarga antara seorang pria dengan seorang wanita dan mengadakan tolong menolong dan memberi batas hak dan kewajiban bagi keduanya.

· Dasar

Dasar/sumber hukum perkawinan: an-Nisa’ ayat 3 dan hadis Nabi Muhammad saw dari Ibn Abbas diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim.

· Tujuan dan Hikmah

a. Memperoleh kehidupan sakinah, mawaddah dan rahmah,

b. Reproduksi regenerasi,

c. Pemenuhan kebutuhan biologis,

d. menjaga kehormatan, dan

e. ibadah

Sedangkan hikmah perkawinan adalah hal-hal yg bersifat abstrak yg diperoleh/dirasakan oleh orang yg menikah misalnya, ketenangan dan ketenterman jiwa, terjaganya generasi manusia, dll.

· Prinsip/Azas Perkawinan

a. Musyawarah dan demokrasi, surah ath-Thalaq ayat 7,

b. Menciptakan rasa aman dan tenteram dalam keluarga,

c. Menghindari adanya kekerasan, an-Nisa ayat 19,

d. Hubungan suami isteri sebagai hubungan patner,al-Baqarah 187, 228 dan an-Nisa 32, dan

e. Prinsip keadilan, an-Nisa 58.

· Perempuan yang haram dinikahi

Pengertian: Perempuan yg diharamkan utk dinikahi karena adanya halangan baik yg bersifat abadi maupun sementara.

Dasar hukumnya adalah Qur’an Surat An-Nisa’: 23 dan 22 dan Hadits Nabi

Klasifikasi dan dampak hukumnya:

a. HALANGAN YANG BERSIFAT ABADI: PEREMPUAN2YG HARAM DINIKHI UNTUK SELAMA-LAMANYA KARENA ADANYA HUBUNGAN

1) NASAB/KETURUNAN,

2) PERKAWINAN/PERSEMENDAAN, DAN

3) SESUSUAN.

(RINCIANNYA SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM AYAT DAN HADIS DI ATAS).

b. HALANGAN BERSIFAT SEMENTARA: PEREMPUAN2 YG HARAM DINIKAHI KARENA ADANYA HALANGAN YG BERSIFAT SEMENTARA ADA LIMA:

1) BILANGAN/LEBIH DARI EMPAT,

2) MENGUMPULKAN DUA ORANG YG DIHARAMKAN UTK DINIKAHI,

3) ISTERI YG TELAH DITALAK TIGA SUAMINYA, (4) PEREMPUAN YG TIDAK BERAGAMA SAMAWI

· Konsep Khitbah

Khitbah: seseorang laki-laki meminta kepada seseorang perempuan untuk menjadi isterinya.

Hukum khitbah: Dalam al-Qur’an dan banyak hadis Nabi memang banyak yg membicarakan hal khitbah. Namun tdk ditemukan secara jelas tentang adanya perintah atau larangan melakukan khitbah. Oleh karena itu pada umumnya ulama tdk mewajibkannya, Dengan kata lain, mubah. Namun Ibn Rusyd menukilkan pendapta Daud ad-Dzahiriy yg mengatakan bhw hukum khitbah adalah wajib dengan alasan didasarkan pd perbuatan dan tradisi Nabi.

Wanita yg boleh dipinang:

(1) semua Perempuan yg tdk termasuk diharankan scr abadi ataupun sementara utk dikawini, boleh dipinang,

(2) tidak dalam pinangan laki-laki lain

Melihat pinangan: Meskipun Nabi menetapkan boleh melihat perempuan yg dipinang, namun ada batas2 yg boleh dilihat. Jumhur Ulama, menetapkan yg boleh dilihat hanya muka dan telapak tangan. Abu Hanifah membolehkan kedua telapak kakinya, sementara Ulama Hanabilah membolehkan pada enam anggota badan yakni wajah, leher, tangan, telapak kaki, kepala, dan betis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar