Rabu, 22 Februari 2012

RESUME HUKUM PEWARISAN ISLAM oleh MUHAMMAD MUDAKIR

HUKUM PEWARISAN ISLAM

Di Indonesia belum ada hukum yang secara nasional mengatur tentang pewarisan, ini dikarenakan masih adanya perbedaan antara hukum pewarisan yang ada di Islam dan hukum pewarisan adat (atau yang berlaku di masyarakat secara umum).

Dalam hal ini di sebut dengan pluralisme hukum; artinya ada beberapa hukum yang sama dalam satu masa.

Dalam kewarisan adat ada ciri-ciri tertentu, yaitu:
1. Di lihat dari kekerabatan patrilineal; artinya garis keturunan laki-laki
2. Di lihat dari kekerabatan matrilineal; artinya garis keturunan perempuan
3. Di lihat dari kekerabatan parental; artinya baik garis keturunan dari laki-laki maupun perempuan.

Hukum yang selama ini berlaku di Indonesia mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook), serta pada tahun 1991 ada Inpres No. 1 Tahun 1991 yang mana menjadi dasar dalam Kompilasi Hukum Islam.

Dalam UU No. 7 Tahun 1989 kemudian diperbarui UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dijelaskan bahwa orang yang beragama Islam jika ada sengketa permasalahan waris antar orang Islam maka harus menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Tapi di sini masih ada tanda tanya kalau sengketa memakai hukum Islam yang mana karena belum ada UU yang mengatur masalah waris tersebut.

Dalam golongan Syi’ah telah memiliki Hukum Pewarisan Syi’ah, yang mana isinya lebih dekat dengan kondisi Islam di Indonesia yaitu yang lebih condong ke pewarisan adat. Dan ini yang menjadi problem dalam masyarakat yang lebih suka memakai hukum waris adat dari pada hukum waris menurut Islam karena alasan adat yang lebih mengutamakan musyawarah dan kerataan dalam pembagian harta warisan.

Sehingga dalam hukum waris adat tidak ada yang namanya ahli waris tidak mendapat harta warisan, semuanya dapat merasakan harta warisan tersebut. Karena kalau menurut hukum waris Islam ada syarat-syarat bagi ahli waris yang dapat menerima harta warisan sehingga ada yang tidak dapat menerima karena terbentur syarat itu.

Berbicara masalah waris, ulama Sunni mendefinisikan walad atau aula dada dua definisi:
1. Walad al shulbi yaitu anak yang lahir dari pasangan suami istri
2. Walad ghairu al shalbi yaitu anak yang masih satu keturunan seperti cucu, cicit, dll.

Dan untuk anak angkat dihukumi bukan walad yang berarti tidak ahli waris tetapi bias diberi wasiat atau hibah.

Yang menjadi penghalang waris adalah:
a. Beda agama
b. Membunuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar