Rabu, 22 Februari 2012

RESUME HUKUM PIDANA ISLAM Oleh MUHAMMAD MUDAKIR




HUKUM PIDANA ISLAM

ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA ISLAM

Arab: asasun) = dasar atau prinsip

Legalitas (Latin: lex) = undang-undang

legalis = sah atau sesuai dengan ketentuan undang-undang) à keabsahan sesuatu menurut undang-undang

Penerapan Asas Legalitas adalah peraturan tidak boleh berlaku surut. Pengecualian prinsip tidak berlaku surut adalah Jarimah Qazf (menuduh zina) dan Jarimah Hirabah. Ada juga dalam asas legalitas yaitu dikenal dengan asas praduga tidak bersalah.

Reaktualisasi Hukum Pidana Islam

Tudingan out of date → koreksi terhadap sistem hukum jahiliyah → upaya penyegaran atau tindakan untuk menjadikan sesuatu itu baru di satu sisi dan di sisi lain tetap tidak merubah nilai dasar dari sesuatu yang diperbarui.

Redefinisi Jarimah Hudud

1. Zina; sanksinya cercaan dan hinaan, kurungan dalam rumah, hukuman dera

2. Konversi agama (riddah); sanksinya dibunuh

3. Rajam

Obyektifikasi Hukum Pidana Islam dalam Hukum Nasional

upaya penyegaran atau tindakan untuk menjadikan sesuatu itu baru di satu sisi dan di sisi lain tetap tidak merubah nilai dasar dari sesuatu yang diperbarui.

obyectification diartikan sebagai ”act or proces of making an idea or concept objective, especially of giving objective excistence to illusion and delutions of the mind”

objectify diartikan sebagai “to give external existence to ideas or concept, especially when these are illusory or delusional”

à membuat sesuatu menjadi obyektif. Sesuatu dikatakan obyektif jika keberadaannya independen atau tidak tergantung pada pikiran sang subyek (Kuntowijoyo)

obyektif pasif dalam arti menerima kenyataan obyektif yang disodorkan atau yang sudah ada dalam realitas kehidupan

obyektifikasi merupakan perilaku aktif untuk mengobyektifkan suatu gagasan-gagasan

Proses dialektika :

1. Eksternalisasi

2. Obyektivikasi

3. Internalisasi

Dasar Pemikiran Obyektifikasi

Dasarnya adalah pluralisme masyarakat. hukum Islam dipahami tidak dalam kerangka formalistik akan tetapi substantif. Obyektifikasi Islam adalah sebuah konsep yang mendasarkan diri pada sebuah analisis sosial empiris bukan berangkat dari analisis yang bersifat tekstual.

periodisasi sejarah umat Islam menjadi tiga. Pertama, periode mitos, kedua periode ideologi, ketiga periode ilmu

Langkah-langkah obyektifikasi

1. Obyektifikasi dari Bentuk Abstrak ke Kongkrit

2. Obyektifikasi dari Ideologi ke Ilmu.

3. Obyektifikasi dari Subyektif ke Obyektif

Kendala Penerapan Hukum Pidana Islam

1. Kendala kultural dan sosiologis, yakni adanya sebagian umat Islam yang belum menerima untuk diberlakukan secara obyektif di Indonesia.

2. Kendala fikrah (pemikiran), yakni banyaknya pandangan negatif terhadap hukum pidana Islam dan kurang yakin dengan efektifitasnya.

3. Kendala filosofis, yakni tuduhan bahwa hukum ini tidak adil bahkan kejam dan out of date serta bertentangan dengan cita-cita hukum nasional.

4. Kendala yurudis, yakni belum adanya ketentuan hukum pidana yang bersumber dari syari’ah Islam.

5. Kendala konsolidasi, yakni belum bertemunya para pendukung pemberlakuan syari’ah Islam, bahkan yang ada adu argumnetasi yang berkepanjangan.

6. Kendala akademis, masih terlihat belum meluas dan kurang tersosialisasinya pembelajaran hukum Pidana Islam di berbagai perguruan tinggi, khususnya di fakultas hukum, sekalipun kenyataanya bahwa semua mahasiswa 90 persen beragama Islam.

7. Kendala ilmiah, yaitu kurangnya literatur yang mengulas hukum pidana Islam, terutama dari segi efektifitasnya dalam menanggulangi angka kriminilatitas.

8. Kendala politis, yakni kurang sinerginya kekuatan politik untuk menggolkan penegakan syari’at Islam melalui proses politik.

KONTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL

Prinsip-prinsip modern tentang keadilan, kemanusiaan, kemanfaatan, kemaslahatan, dan perlindungan masyarakat → diabstraksikan dalam Hukum Pidana Islam

→ diimplementasikan dalam Hukum Pidana Indonesia

Eksistensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

Kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia mengalami dua periode:

a. Periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif.

b. Periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif.

Keberadaan hukum Islam di dalam hukum nasional :

a. ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia;

b. ada dalam arti adanya dengan kemandirinannya yang diakui adanya dan kekuatan serta wibawanya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional;

c. ada dalam hukum nasional dalam arti norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional; dan

d. ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama hukum nasional Indonesia

1 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus