Rabu, 22 Februari 2012

RESUME HUKUM TATA NEGARA ISLAM Oleh MUHAMMAD MUDAKIR


HUKUM TATA NEGARA ISLAM

Menurut pemateri konsep siyasah ada tiga:

1. Khilafah

Dalam khilafah ini terjadi dari masa Nabi, Khulafaur Rasyidin, Bani Umayyah, Bani Abbasiyah, dan Utsmaniyah. Khilafah ini berakhir pada tahun 1924 di Turki.

2. Nation state

Yaitu Negara yang memiliki arti:

- Sekulerisme yaitu pemisahan antara agama dan Negara

- Westernisme yaitu penjajahan kepada Negara tertentu yang dilakukan oleh bangsa-bangsa barat.

- Kapitalisme yaitu era perdagangan bebas

3. Post-nation state

Dalam rangka untuk mengembalikan Khilafah di dunia, pada tahun 1928 berdiri Ikhwanul Muslimin yang bertujuan:

a. Takwinul jama’ah (mobilitas massa)

b. Takwinul quwah (menghimpun kekuatan)

c. Iqamatud daulah islamiyah (mendirikan Negara Islam)

d. Iqamatul khilafah islamiyah (mendirikan khilafah Islam)

Dari gerakan ini mulai dimulai untuk mengembalikan dunia ini dalam khilafah, tapi dalam perjalanannya gerakan ini juga mengalami friksi-friksi dari dalam sehingga muncul gerakan-gerakan yang baru, seperti:

1. Jama’atul Islamiyah, Jama’atut Takfir wal Hijrah, Ashbabu Muhammad

2. Tandhimul Jihad

Dari kedua kelompok gerakan tersebut disatukan sehingga membentuk gerakan Al-Qaedah pada tahun 1989 yang di pimpin oleh Osama bin Laden.

Pengertian

Hukum tata Negara Islam disebut juga As-siyasah asy-syar’iyah dari kata sasa-yasisu-siyasah yang memiliki arti mengatur, mengendalikan, mendistribusikan. Dalam konsep fiqih disebut juga Fiqih Siyasah.

Fiqih Siyasah dibagi menjadi 2:

1. Siyasah Wadl’iyah

2. Siyasah Syar’iyah

Dilihat dari uslubnya fiqih siyasah dibagi menjadi:

1. Siyasah Dusturiyah

2. Siyasah Tasyri’iyah

3. Siyasah Qadlaiyah

4. Siyasah Maliyah, dll.

1 komentar:

  1. HAHAHA....
    TERTIPU OLEH KONSEP IKHWANUL MUSLIMIN, GEMBONG AKAR DARI TERORISME DUNIA...
    YANG SAYYID QUTHB MENYATAKAN DI NEGERI-NEGERI ISLAM SAAT INI TAK ADA NEGARA ISLAM, MAKA JAHILIYYAH, SHALATNYA ORANG JAHILIYYAH DI MASJID YANG JAHILIYYAH, MAKA DARI ITU HALAL DARAHNYA UNTUK DIBUNUH... SUNGGUH PEMIKIRAN YANG MENYIMPANG.

    BalasHapus